Ditangkap, Paket Sabu Masih Dalam Genggaman Tangan
Tersangkanya, Novita Sari Putri (44) warga Jl Maluku, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.-Photo ist-Eris
LINGGAU- Ibu rumah tangga (RT) di Kota Lubuklinggau ini, masih saja bermain-main narkoba. Meski pernah ditangkap, dia kembali terlibat peredaran gelap narkoba. Akibatnya wanita hampir paruh baya itu diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau
Tersangkanya, Novita Sari Putri (44) warga Jl Maluku, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Dia terciduk di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra SH MSi, mengatakan barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip bening berisi bongkahan sabu bruto 1,20 gram.
BACA JUGA:Kerap Disatroni Hingga Digilir Maling Saat Tertidur, IRT Lapor ke Polisi
BACA JUGA:Jalan Kembali Dibugarkan usai Lebaran
Saat tersangka disergap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan gulungan kertas timah rokok di genggaman tangan kanannya. Didalamnya itu (gulungan timah rokok) terdapat satu plastik klip bening berisi kristal-kristal putih," jelas Nopera.
Pengakuan ibu RT itu kepada polisi, paket sabu tersebut pesanan seseorang yang akan diantarkannya. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Status tersangka ini kurir, tapi dia ini residivis dalam kasus yang sama, beber Nopera.
Nopera menambahkan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peranan dan informasi yang disampaikan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tempat tinggalnya.
BACA JUGA:Everton v Liverpool : 2-0
BACA JUGA:Tolak Munchen, Unai Emery Bertahan di Aston Villa
Kami imbau kepada masyarakat agar tidak sungkan-sungkan memberikan informasi terkait narkotika, akan kami tindaklanjuti," imbaunya.
Pengedar Kantongi 16 Paket Sabu