Kapolres OKi Bakal Tindak Tegas Oknum Anggota Jajarannya Diduga Pemakai Narkoba

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, menegaskan tidak akan mentolerir anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. "Saya akan menindak tegas oknum yang diduga tersebut, jika nantinya benar melakukan kesalahan," tegasnya, Sabtu, 20 April 2-Photo ist-Eris

OKI - Kepolisian Resor (Polres) OKI sedang mendalami kasus yang menimpa anggotanya. Salah seorang oknum anggotanya dari Polsek Pedamaran, berinisial Briptu L, viral videonya diduga tengah mengisap sabu. Akibatnya kini dia harus berurusan dengan Seksi Propam Polres OKI. 

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, menegaskan tidak akan mentolerir anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. "Saya akan menindak tegas oknum yang diduga tersebut, jika nantinya benar melakukan kesalahan," tegasnya, Sabtu, 20 April 2024.

Hendrawan menyatakan, baik itu anggota Polres OKI maupun polsek-polsek jajarannya, bilamana terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan aturan yang ada. Yang bersangkutan (Briptu L) saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres OKI, ungkapnya.

Proses pemeriksaan terhadap Briptu L, sedang berjalan di Seksi Propam Polres OKI. Hasil pemeriksaan nanti, akan disampaikan lebih lanjut. "Izin kami bekerja sesuai fakta yang ada saat ini," ucapnya. 

BACA JUGA:Manfaat Sarapan Sebelum Berangkat Sekolah

BACA JUGA:Resep Risol Mayo yang Lezat dan Gurih

Orang nomor 1 di Polres OKI itu juga meminta masyarakat untuk membantu memberikan informasi, terkait video dan foto dugaan keterlibatan Briptu L dalam penyalahgunaan narkoba tersebut. Sehingga nanti bisa diklarifikasi kebenarannya, imbuhnya. 

Sebagai Kapolres OKI, Hendrawan berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres OKI. Bahkan tidak akan segan-segan untuk menindak tegas siapapun yang terlibat. Termasuk anggota Polri, pungkasnya. (uni/air)

BACA JUGA:Nilai Wong

BACA JUGA:Perdana, Unbara Gelar Reuni Akbar Siap Majukan Pendidikan di OKU

Tag
Share