Perampok Rudapaksa Istri Korban

TANGKAP: Jajaran Polres Mura berhasil menangkap tersangka perampokan di rumah DD. (Foto: izul/Sumeks)--

BACA JUGA:Ujian Amunisi Baru

Termasuk motor Honda Supra X125, 2 handphone merek Samsung dan Vivo, serta 2 tabung gas elpiji 3 kg.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tabung gas elpiji hasil curian, kayu balok yang digunakan untuk memukul korban, dan pakaian pelaku. 

Tiga tersangka yang sudah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 365 KUH Ayat (4) tentang Curas, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

Tersangka Arpan Sopian juga akan dihadapkan pada Pasal 285 KUH tentang Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (zul)

BACA JUGA:Ambisi Tinggi

Tag
Share