Berharap Pembunuh Dante Dihukum Berat
Tamara Tyasmara -Foto: Instagram -Hesti
"Tidak ada yang meminta maaf. Tidak ada itikad baik, sampai sekarang," lanjut Tamara.
Sebelumnya, Yudha Arfandi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
BACA JUGA:Turunkan Kadar Gula dan Kolestrol dengan Daun Salam
BACA JUGA:Lidah Buaya Efektif Turunkan Asam Lambung
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama dua puluh tahun.
Selain itu, Yudha juga didakwa melanggar Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP.
Yudha membenamkan kepala Dante di kolam renang sebanyak dua belas kali, dengan rentang waktu yang bervariasi dari 2 hingga 54 detik, seperti yang terekam dalam rekaman CCTV.
Motif yang diakui oleh Yudha kepada penyidik adalah untuk melatih pernapasan Dante saat berenang. (*)
BACA JUGA:Arus Balik Padat di arus Tol
BACA JUGA:Pilkada Serentak Koalisi Antara partai Mulai Mencuat