Minta Orang Tua Larang Anak Dibawah Umur Gunakan Motor

Kasat Lantas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti -Foto: Eris/OKES-Eris

BATURAJA - Demi keselamatan anak-anak dan juga masyarakat secara umum Polres OKU melalui Satuan Lalu Lintas mengeluarkan imbauan terkait pengendara sepeda motor di bawah umur . 

Kasat Lantas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti, menyampaikan pesan penting kepada para orang tua untuk tidak memberikan kebebasan kepada anak-anak mereka untuk mengendarai kendaraan bermotor sebelum memiliki SIM. 

"Hal ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan terhadap potensi kecelakaan dan bahaya lainnya yang bisa diakibatkan oleh ketidakmampuan anak-anak dalam mengemudi," ucap AKP Dwi Karti Astuti.

Selain itu, AKP Dwi Karti Astuti juga menyoroti pasal 281 yang mengatur tentang hukuman bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM. 

BACA JUGA:Drone Khandaq

BACA JUGA:Bruno Guimaraes Dibidik Manchester United

"Ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki SIM sebelum mengemudi," imbuh AKP Dwi Karti Astuti.

Fenomena yang terjadi, dimana banyak anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor tanpa memperhatikan aturan keselamatan seperti penggunaan helm dan jumlah penumpang yang melebihi kapasitas sepeda motor, adalah hal yang memprihatinkan. 

"Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mengambil langkah-langkah preventif dan proaktif dalam mengatasi masalah ini. Salah satunya adalah melalui pendidikan dan pengawasan yang ketat dari orang tua dan juga penegakan hukum yang konsisten dari pihak berwenang," pungkas AKP Dwi Karti Astuti.(r15).

BACA JUGA:Inter Tertarik Aaron Wan-Bissaka

BACA JUGA:Juergen Klopp Ikuti Kelas Memasak dan Dansa

Tag
Share