Nadiem Tetapkan Pergantian Seragam Sekolah
Aturan seragam baru ini berlaku untuk peserta didik pada jalur pendidikan formal. Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, -Photo ist-Eris
JAKARTA- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah telah ditetapkan. Seragam baru ini akan diterapkan pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Penetapan ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Nadiem Makarim menjelaskan bahwa penetapan seragam baru sekolah bertujuan untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik, serta meningkatkan citra satuan pendidikan. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat.
Aturan seragam baru ini berlaku untuk peserta didik pada jalur pendidikan formal. Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022,
Menurut Nadiem Makarim, hal tersebut demi menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan, maka perlu ditetapkan aturan seragam baru sekolah.
BACA JUGA:Beberkan Penyerangan OPM, Kapuspen: Ini Pelanggaran HAM Berat
BACA JUGA:Akses Jalan Utama di Palembang Langganan Banjir
Selain itu, juga untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat.
Adapun penetapan jenis seragam baru sekolah ini, untuk peserta didik pada jalur pendidikan formal.
Dikutip dari Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, ada beberapa jenis seragam bagi perserta didik baik di tingkatakan SD hingga SMA.
Berikut jenis seragam baru sekolah di Indonesia:
Pakaian Seragam Nasional
Adalah pakaian dikenakan oleh peserta didik di sekolah dengan model dan warna yang sama, berlaku secara nasional.
BACA JUGA:Pasca Idul Fitri, Dilarang Tambah Libur