Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa RBS
RBS sedang kita periksa," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di kantornya, Senin, 1 April 2024.-Photo ist-Eris
Boyamin menduga, RBS saat ini tengah melarikan diri ke luar negeri.
Oleh karena itu, Maki mendesak agar Kejagung menetapkan RBS sebagai tersangka dan segera menerbitkan DPO dan Red Notice untuk menangkap RBS.
BACA JUGA:Kenaikan Pangkat Pengabdian Jadi Motivasi Anggota Polri
BACA JUGA:Tetapkan Zakat Beras 2,5 kg, Uang Rp37.500
"RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka Kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena Kami yakin Penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," lanjut dia.
"MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," tegasnya.
BACA JUGA:Amankan 8 Tersangka