Ribuan Kades Geruduk Gedung DPR RI

UNJUK RASA: Ribuan Kades seluruh Indonesia lakukan unjuk rasa di Gedung DPR RI, Kamis (23/11/2023). (Foto: ist)--

JAKARTA - Ribuan Kepala Desa (Kades) yang tergabung dari pelbagai organisasi menggeruduk Gedung DPR RI, Kamis (23/11/2023). Mereka melakukan unjuk rasa dengan melakukan beberapa tuntutan.

Dari ribuan Kades tersebut, 48 Kades diantaranya perwakilan dari Kabupaten Ogan Ilir. Ketua Forum Koordinasi Kades Kabupaten Ogan Ilir, Angga Arafat mengungkapkan bahwa kedatangan mereka di DPR RI bertujuan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

"Bersama ribuan Kades dari berbagai daerah di Indonesia, kami menuntut anggota DPR RI merevisi UU Nomor 6 tahun 2014 pada 5 Desember 2023 nanti," kata Angga Arafat.

Dia menambahkan bahwa ada beberapa tuntutan, termasuk perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

BACA JUGA:Baku Tembak, Satu Anggota Brimob Gugur

Selain itu, tuntutan juga mencakup aspek wewenang dan kesejahteraan Kades, kesejahteraan BPD, perangkat desa, dan cara penggunaan anggaran desa. 

Tujuannya, kata Angga, adalah untuk mengoptimalkan kinerja Kades dalam mendukung visi dan misi mereka.

Angga melaporkan bahwa mereka, yang mewakili 227 Kades di Kabupaten Ogan Ilir, berangkat ke Jakarta untuk turut serta dalam aksi ini. Dia juga menyebut bahwa aksi tersebut sempat diwarnai ketegangan dengan aparat.

Setelah berjam-jam menyuarakan aspirasi, 10 perwakilan massa diterima untuk berdiskusi dengan DPR RI. 

BACA JUGA:Hina Nabi Muhammad, Mantan Petinggi AS Ditangkap

Perwakilan tersebut, yang dipimpin oleh ketua organisasi seperti APDESI dan PAPDESI, berhadapan langsung dengan anggota DPR RI.

Menurut Angga, hasil pertemuan tersebut menunjukkan bahwa keputusan final akan diambil pada 5 Desember 2023 mendatang. "Kami berharap UU baru dapat disahkan," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Awas Teror Mbappe !

Tag
Share