Lu Biau

Lu Biau-Istimewa-

TUNTUTAN DAN TEKANAN.. Kasus besar memang sering berubah jadi panggung besar. Jaksa, pengacara, aktivis, profesor, sampai komentator dadakan di grup WA ikut main peran. Kadang lebih ramai dari sidang itu sendiri. Bedanya, di pengadilan tidak ada tombol skip ads. Menarik membaca CHDI hari ini. Ada benturan antara hukum, opini publik, dan strategi komunikasi. High profile bisa jadi pelindung. Bisa juga jadi pengeras suara yang memantulkan balik tekanan. Di negeri timur, muka kadang ikut masuk berkas perkara.

Tidak tertulis di KUHP. Tapi terasa di lorong pengadilan. Putusan bebas kasus Sritex memberi pesan penting: Hakim masih bisa berbeda dengan tuntutan jaksa. Itu sehat. Artinya ruang independensi belum sepenuhnya disegel semen. Di sisi lain, tuntutan tinggi terhadap Nadiem juga menunjukkan satu hal: perkara besar selalu membawa ekspektasi besar. Publik ingin keadilan. Aparat ingin wibawa. Pendukung ingin pembelaan. Penentang ingin pembuktian. Sisanya tinggal satu pertanyaan klasik: apakah pengadilan akan lebih mendengar bunyi pasal, atau bunyi gaduh?

BACA JUGA:Disway Malang

BACA JUGA:Event Disway Mancing 2024, Wartawan TVRI Raih Juara 1

Hasyim Muhammad Abdul Haq

Membantu Pak Bahtiar, mengingatkan Abah bahwa bentuk baku untuk penulisan kata "anti" itu harusnya disambung atau dirangkai dengan kata berikutnya. Jadi, bukan "anti Nadiem", tapi "anti-Nadiem". Beda dengan kata antikorupsi yang benar-benar nyambung, anti-Nadiem harus diberi tanda hubung karena kata Nadiem memakai huruf besar. Kata anti bisa berdiri sendiri jika berdiri sebagai partikel yang menyatakan tidak suka. Misalnya: "Pak Mul itu orang yang anti dengan makanan-makanan barat."

Ahmad Zuhri

Nadiem: Tuntutan pidana saya lebih besar dari pembunuh dan teroris. UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diamandemen dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, dalam kondisi tertentu, koruptor yang melakukan korupsi bisa diancam dengan hukuman mati (Pasal 2 ayat 1 dan 2). Syarat penjatuhan hukuman mati bagi koruptor sesuai Perma Nomor 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi poin nomor 3.

Terdakwa korupsi Rp100 miliar atau lebih. UU KPK mengklasifikasikan kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), karena korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat. Untuk itu memerlukan cara-cara pemberantasan korupsi yang luar biasa.

Penjelasan Umum UU KPK yang menyatakan tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Praktik nya selama ini blm ada yg dituntut hukuman mati, hanya seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Semoga Nadiem diberikan yg terbaik..

Bahtiar HS

Pak @riansyah harun, Dasep Ahmadi putusan kasasi dipenjara 7 tahun. Karena gak bs bayar denda pengganti Rp 17,11 M hukuman ditambah 2 tahun. Total 9 tahunan. Dan beliau bebas Maret 2026 kemarin di usia 60 tahun. Dan lgs tancap gas produktif. Usia 60 thn msh usia produktif sy kira. Kalau Mas NAM bebas umur 68 tahun. Usia yg tak lagi muda, semuda Dasep saat bebas. Umur segitu dan 3x lipat lamanya di balik jeruji dibanding Dasep (9x3 = 27 thn) , sy mengira kondisinya jauh lbh sulit buat NAM.

Apalagi jika Fistula Perianal-nya kambuhan dan perlu operasi demi operasi. Tp wallohu a'lam. Dialah sebaik2 perencana. Mungkin bs mencontoh Ferdy Sambo. Terpidana mati yg lalu di tingkat kasasi jadi seumur hidup itu. Kabarnya dia ambil beasiswa utk sekolah S2 Teologi. Melalui zoom. Sudah tahu akan selamanya dipenjara, dia melakukan hal2 yg bermanfaat. Mungkin untuk mempersiapkan akhir kehidupannya dg lbh baik.

BACA JUGA:260 Disway

BACA JUGA:Disway Network dan B Universe Jalin Kemitraan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan