Jual Rumah dan Palsukan Tandatangan Pemilik, Umar Ditangkap Polisi
Rumah milik Nangumi yang diduga dijual oleh tersangka Umar Hasanudin. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
Yakni dengan cara tersangka diduga memalsukan tanda tangan korban di surat keterangan jual beli rumah sekatan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Surau pada tanggal 19 Maret 2024.3.23
“Tersangka mengakui telah menjual rumah milik korban kepada LA sebesar Rp40.000.000. Dari jumlah tersebut diakui tersangka baru dibayar Rp15.000.000 sebagai panjer,” imbuhnya.
BACA JUGA:Enos Ingin Masih Bersama Yudha
BACA JUGA:Kereta Ekonomi Stainless Steel Pertama di Indonesia Diperkenalkan
Selanjutnya, tambah Holdon, tersangka mengakui telah memalsukan tanda tangan korban di Surat Keterangan Jual Beli Rumah Beserta Sekatan. “Yang di ketahui oleh Kepala Desa Surau,” pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Anies Tak Beri Komentar Soal Pertemuan Prabowo dan Surya Paloh
BACA JUGA:Habib Rizieq Shihab Menikah di Sentul