Dibayar, Wulan Guritno Cabut Gugatan ke Mantan Pacar

Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. -Foto:diadona-Sofi

Selain itu, Sabda diwajibkan mengembalikan dana talangan dan membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta kepada Wulan Guritno. 

Majelis Hakim juga memerintahkan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10 juta setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan. 

BACA JUGA:MUI Minta Masayarakat Saling Menghormati Perbedaan Puasa

BACA JUGA:PBNU Desak agar Israel membuka akses ke Masjid Al-Aqsa

Pasal 1365 KUHPerdata dijadikan dasar hukum untuk mengganti kerugian akibat perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. (*)

BACA JUGA:Speedboat Terbalik, 2 Penumpang Meninggal

BACA JUGA:Ingatkan Personil Antisipasi Potensi Rawan Kamtibmas

Tag
Share