Soroti Dugaan Pungli di Pasar

Tak hanya menyoroti gas kota gratis, Fraksi PDI-Perjuangan juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Pagi eks Polsek Prabumulih Timur. Hal ini mulai mencuat dan dikeluhkan para pedagang-Istimewa-

PRABUMULIH - OKU EKSPRES.COM - Tak hanya menyoroti gas kota gratis, Fraksi PDI-Perjuangan juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Pagi eks Polsek Prabumulih Timur. Hal ini mulai mencuat dan dikeluhkan para pedagang. 

Dalam sidang zaripurna dengan agenda penyampaian umum fraksi di DPRD Prabumulih, kemarin, Fraksi PDIP mendukungan penuh Pemkot Prabumulih, aparat penegak hukum dan Satgas Saber Pungli untuk menindak tegas praktik pungli yang merugikan pedagang. Khususnya di kawasan pasar tradisional.

"Pungutan liar sangat merugikan para pedagang, terutama di pasar tradisional yang memiliki keterbatasan modal dan mengandalkan pendapatan harian, kata juru bicara Fraksi PDIP, Suherli Berlian ST.

Ia menegaskan, pedagang di pasar tradisional yang sebagian besar bermodal kecil tidak seharusnya dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Praktik pungli merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena menekan perekonomian rakyat dan berpotensi menjadi beban tambahan bagi pedagang.

BACA JUGA:Nusron Wahid Sentil Era Pelayanan Lambat dan Pungli di BPN

BACA JUGA:Kronologi Warung Epy Kusnandar Didatangi Dua Pria, Polisi Tegaskan Bukan Kasus Pungli

Untuk itu, Fraksi PDIP DPRD Prabumulih akan terus mengawal masalah ini."Pungutan yang dilakukan di luar ketentuan, apalagi tidak diketahui oleh kepala UPTD, dikategorikan sebagai pungli dan dapat diproses sebagai tindak pidana," tegasnya.

Menanggapi pandangan Fraksi PDIP itu, Wali Kota Prabumulih H Arlan memberikan penjelasan tegas. Ia menegaskan, Pemkot telah mengambil langkah konkret untuk menertibkan praktik pungli yang sebelumnya dikeluhkan pedagang.

Menurutnya, penertiban telah dilakukan dalam beberapa minggu terakhir. Pemkot Prabumulih juga telah menyusun aturan kerja sama yang mengatur mekanisme pungutan di pasar agar seluruh proses menjadi resmi, transparan, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

"Tidak ada lagi pungli-pungli. Sudah ada kerja samanya, jadi bukan pungli. Sudah ada aturannya, Perwako sudah ada," tegas Arlan.

BACA JUGA:Tangkap Terduga Pelaku Pungli Sopir Truk di Tikungan Batu Kuning

BACA JUGA:Patroli Malam Cegah Pungli dan Kejahatan Jalanan

Ia menambahkan, dengan adanya regulasi tersebut, Pemkot Prabumulih berharap tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan pedagang dengan melakukan pungutan tidak resmi. Regulasi ini juga diharapkan meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi pedagang dalam menjalankan aktivitas jual beli di sana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan