Oknum Honorer di OKU Selatan Diduga Lakukan Pelecehan ke Pelajar

Oknum Honorer berinisial HS saat diamankan karena diduga melakukan pelecehan terhadap pelajar.-Istimewa-

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya.

Mendengar laporan korban, keluarga dan warga sekitar langsung melakukan pencarian. 

Sekitar satu jam kemudian, HS ditemukan di wilayah lapangan terbang Desa Sipatuhu. Ia lalu diserahkan ke Polsek Banding Agung dan dibawa ke Unit PPA Polres OKU Selatan.

BACA JUGA:Marbot Diduga Cabuli Belasan Anak

BACA JUGA:Pemuda di OKU Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Penyidik turut mengamankan beberapa barang bukti, seperti sepeda motor yang digunakan korban, pakaian olahraga sekolah, serta barang-barang pribadi yang dikenakan saat kejadian. 

HS kini dijerat Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU 35/2014, yang memberikan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. 

“Setiap laporan akan kami proses secara serius. Perlindungan anak menjadi prioritas kami,” ujarnya, Minggu (16/11).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan