Diduga Kedapatan Jual Ekstasi di Acara Pernikahan, Oknum PNS di OKU Selatan Dibekuk Polisi

Diduga kedapatan jual ekstasi di acara pernikahan, oknum PNS di OKU Selatan dibekuk polisi. -Istimewa-

“Setelah menerima laporan, tim kami langsung melakukan penyelidikan di Desa Tanjung Tebat. Saat itu kebetulan sedang ada acara hajatan pernikahan. Dari pengamatan di lokasi, kedua tersangka terlihat mencurigakan,” ujar AKP Alimin, Senin (10/11/2025).

Saat digeledah, keduanya berdalih hanya membuka lapak dagangan di acara tersebut. 

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan sejumlah paket ekstasi yang disembunyikan di sekitar tempat mereka berjualan.

Kedua tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

BACA JUGA:Pengedar Pil Ekstasi Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Transaksi Ekstasi Gagal, Erwin Keburu Dibekuk Polisi

Jeratan Hukum dan Komitmen Polisi

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah bagi siapa pun yang terbukti mengedarkan atau memiliki narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin.

“Perbuatan kedua pelaku jelas melanggar hukum. Polres OKU Selatan berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, tanpa pandang bulu,” tegas AKP Alimin.

Kedua tersangka kini ditahan di sel Polres OKU Selatan dan menunggu proses hukum selanjutnya. 

BACA JUGA:Sita 28 Butir Ekstasi dari Karyawan Swasta

BACA JUGA:Bandar 30 Kg Sabu dan 11 Ribu Ekstasi Diduga Jaringan Lintas Provinsi

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, termasuk aparatur sipil negara, agar tidak terjerumus dalam jaringan narkoba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan