Puluhan CJH OKU Putuskan Tunda Keberangkatan
Puluhan CJH OKU putuskan tunda keberangkatan. -Istimewa-
Jika pelunasan belum mencapai kuota Provinsi Sumatera Selatan, Kemenag akan membuka gelombang tambahan bagi jemaah penggabungan (suami-istri) maupun mereka yang berada di urutan berikutnya dalam daftar tunggu.
Sebagai informasi, masa tunggu haji di Indonesia kini mencapai rata-rata 26 tahun. Adapun CJH OKU yang dijadwalkan berangkat pada 2026 merupakan mereka yang mendaftar hingga 13 November 2013.
Penurunan jumlah kuota haji asal Sumatera Selatan sejak 2024 merupakan imbas dari kebijakan pemerataan masa tunggu oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Dalam proses penggantian CJH, hanya dua alasan yang diperbolehkan, yakni meninggal dunia atau sakit permanen yang membuat jemaah tidak dapat diberangkatkan.