Dalam Sehari, Polsek Madang Suku I Ungkap Dua Kasus Pencurian
Dalam sehari, Polsek Madang Suku I ungkap dua kasus pencurian. - OKUT POS-
“Keduanya sudah mengakui perbuatannya dan kini menjalani pemeriksaan di Polsek Madang Suku I,” ujar IPTU Dodi Mardani, Sabtu (1/11/2025).
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas)
Beberapa jam setelah pengungkapan kasus pertama, malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB, tim kembali menunjukkan ketangguhannya dengan menangkap seorang DPO kasus curas yang telah buron sejak Juni 2025.
Tersangka bernama Agus Rian Pratama (18), warga Desa Riang Bandung Ilir, Kecamatan Madang Suku II.
Ia terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 15.40 WIB, di Jalan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya.
BACA JUGA:Pulang Pawai HUT RI-80 Rumah Dibobol Maling
BACA JUGA:Tersangka Maling Sawit Perusahaan Ditangkap di Rumahnya
Korban, Ahmad Taufiq (49), karyawan swasta, dihadang oleh tiga orang tersangka bersenjata tajam saat pulang dari SMA Negeri 1 Belitang.
Salah satu tersangka mengancam dengan pisau sepanjang 35 cm dan merampas sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban senilai Rp15 juta.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Desa Talang Giring, Kecamatan Madang Suku II, tim Reskrim langsung melakukan pengepungan dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Menurut keterangan polisi, Agus Rian merupakan residivis yang beraksi bersama dua rekannya: Zulizar Omaputuha Aidinsamona (almarhum) dan WY (masih DPO).
Barang bukti yang disita antara lain jaket biru dongker, sarung pisau kulit cokelat, helm NHK biru-oranye, tas biru.
BACA JUGA:Diduga Maling Motor, Pria Babak Belur Dihajar Massa
BACA JUGA:Gagal Kabur, Maling Motor di OKU Babak Belur Dihajar Massa