Kejagung Periksa Eks Analis Risiko LPEI
Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (30/10/2025).-Istimewa-
JAKARTA, - OKU EKSPRES.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Terbaru, penyidik memeriksa mantan analis risiko (Risk Analyst) dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (30/10/2025).
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial ZH, selaku Risk Analyst LPEI tahun 2012, ujar Anang, Sabtu (1/11/2025).
BACA JUGA:Kejagung Nyatakan Tidak Hanya Kantor Bea Cukai yang Digeledah
BACA JUGA:Kejagung Periksa Kasus Ekspor POME Bea Cukai
Menurut Anang, pemeriksaan ZH dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara dugaan korupsi kredit Sritex. Namun, ia belum merinci berapa lama ZH diperiksa maupun materi pertanyaan yang diajukan penyidik.
Tagihan Rp3,5 Triliun dan Puluhan Kreditur
Kejagung sebelumnya mengungkapkan bahwa total outstanding (tagihan belum dilunasi) PT Sritex hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun. Nilai itu bersumber dari sejumlah lembaga keuangan, di antaranya:
Bank Jateng: Rp395,6 miliar
Bank BJB: Rp543,9 miliar
Bank DKI: Rp149 miliar
Selain itu, Sritex juga tercatat memiliki pinjaman dari sekitar 20 bank swasta lainnya, yang kini masih didalami oleh penyidik Kejagung.
Kasus ini sendiri dibagi dalam dua klaster penyidikan: