Diduga Korupsi 356 Juta, Mantan Pjs Kades Kurungan Nyawa III Jadi Tersangka

Unit Tipikor Satreskrim Polres OKU Timur melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi Dana Desa Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur periode 2019-2020. - (Foto: Kholid/Sumeks)-Kholid

MARTAPURA - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur telah mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa (DD) yang merugikan uang negara sebesar Rp 356.580.686 (Rp 356 juta). 

Tersangkanya adalah AH (59), yang menjabat sebagai Pejabat Sementara (PJs) Kepala Desa Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, pada masa jabatan 2019-2020.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Hamsal SH MH, menjelaskan bahwa berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur. 

Hamsal menjelaskan bahwa dalam penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tipikor, tersangka menggunakan berbagai modus untuk menguntungkan dirinya sendiri.

BACA JUGA:Jalan Nyaris Putus Total, Arus Lalulintas Lumpuh Total

BACA JUGA:Siagakan 160 Personil Amankan Rapat Rekapitulasi Suara Pemilu Tingkat Kabupaten

"Modus yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi melibatkan markup dan pengurangan volume proyek," ujar Hamsal pada Kamis, 29 Februari 2024.

Menurut Hamsal, aksi korupsi yang dilakukan oleh tersangka terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kurungan Nyawa III tahun 2019 dan 2020. APBDes tersebut bersumber dari Dana Desa APBN.

Hamsal menuturkan bahwa selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 77 orang saksi. Termasuk tiga saksi ahli, satu saksi ahli hukum pidana, satu ahli INTAKINDO, dan satu ahli BPKP. 

“Sejumlah dokumen dan barang bukti juga telah disita oleh penyidik,” sambung Hamsal.

BACA JUGA:Polri Didesak Segera Tahan Firli

BACA JUGA:Kurikulum Nasional Menggantikan Kurikulum Merdeka? Cek Faktanya

AKP Hamsal mengungkapkan bahwa tersangka AH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan nomor: PE.03.04 / SR – 493 / PW07 / 5 / 2023 tanggal 25 Oktober 2023, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 356.580.686," jelasnya. (*)

Tag
Share