Diduga Kehilangan 59 Suara, PKS Lapor Bawaslu
DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten OKU Timur, Senin, 26 Februari 2024 melayangkan surat pengaduan pelanggaran administrasi Pemilu ke Bawaslu Kabupaten OKU Timur. - (Foto:istimewa) -Kholid
MARTAPURA - DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten OKU Timur melaporkan secara resmi ke Bawaslu OKU Timur pada Senin, 26 Februari 2024.
PKS mengajukan laporan terkait dugaan pelanggaran oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Martapura, yang diduga telah menyebabkan kehilangan 59 suara PKS pada Pileg Dapil I DPRD OKU Timur dalam Pemilu 2024.
Dalam menanggapi laporan tersebut, Ketua KPU Kabupaten OKU Timur, Denis Firmansyah SPdi MPd, bersama Komisioner KPU Divisi Teknis Sunarko, menyatakan bahwa pihak KPU masih menunggu hasil investigasi dari Bawaslu OKU Timur.
“KPU akan menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu terkait laporan tersebut,” Denis Firmansyah SPdi MPd.
BACA JUGA:Pemeriksaan Berlanjut, Firli Bahuri Bakal Dijemput Paksa
BACA JUGA:Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal
Pada saat yang sama, pengurus PKS OKU Timur telah mendatangi Sekretariat Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Ketua DPD PKS OKU Timur, Supriono, menyatakan adanya perbedaan antara formulir C dan D hasil Kecamatan Martapura, dengan penambahan suara untuk Partai Gerindra dan pengurangan suara untuk PKS.
Supriono menjelaskan bahwa selama pleno rekapitulasi di PPK Martapura, suara PKS yang dibacakan sesuai dengan formulir C1 Plano, tetapi pada formulir D1 hasil, terjadi pengurangan 59 suara PKS dan penambahan 132 suara untuk Partai Gerindra.
Hal ini dapat mengancam kursi PKS di Dapil 1, sementara Partai Gerindra berpotensi meraih dua kursi.
BACA JUGA:78 Pegawai KPK Minta Maaf
BACA JUGA:Sawah Diserang Burung, Petani Siaga
PKS melaporkan ke Bawaslu dan meminta rekapitulasi ulang untuk beberapa TPS di Martapura. “Kami berharap agar laporan kami diproses dengan profesional dan adil,” ungkap Ketua DPD PKS OKU Timur, Supriono.
Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur, Sunarto SP, menyatakan bahwa laporan telah diterima dan akan dikaji terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan administrasi dan pleno untuk menentukan sikap selanjutnya.