78 Pegawai KPK Minta Maaf
Sebanyak 78 pegawai terperiksa di Gedung Juang KPK pada Senin, 26 Februari 2024. Putusan tersebut berupa sanksi etik berat permintaan maaf secara langsung dan terbuka.-Photo ist-Eris
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sebanyak 78 pegawai terperiksa di Gedung Juang KPK pada Senin, 26 Februari 2024. Putusan tersebut berupa sanksi etik berat permintaan maaf secara langsung dan terbuka.
Pelaksanaan Putusan Majelis Etik Dewas KPK sendiri dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H.Harefa dan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, dan jajaran struktural KPK.
Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan, ucap Cahya dalam sambutannya
Cahya berpesan, dengan adanya kejadian ini, Insan KPK mampu melaksanakan tugas dan jabatannya, dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK yaitu IS KPK.
BACA JUGA:Sawah Diserang Burung, Petani Siaga
BACA JUGA:Bulog Pastikan Stok Beras Saat Ramadhan Aman
Cahya juga mengingatkan agar Insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, dan selalu mawas diri.
Permintaan maaf ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh 90 pegawai KPK, di mana 78 pegawai di antaranya dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung dan terbuka.
Serta 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan tempus peristiwanya sebelum Dewas terbentuk.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai terkait.
Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
BACA JUGA:Fokus Antisipasi Kenaikan Harga Pangan hingga Kelancaran Pemilu
BACA JUGA:Jelang Panen Harga Jagung Mulai Turun