Sidang Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI Berlanjut

Sidang kasus korupsi kegiatan fiktif Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang kelas IA Khusus, Kamis (9/10/2025).-Istimewa-

Senada, saksi Nuhidayati, pemilik Toko Prawoto, dalam keterangannya pernah mendapat permintaan serupa dari pihak Disperindag PALI, untuk memberikan nota kosong terkait pembelian perlengkapan kegiatan.

Tag
Share