Cabuli Anak hingga Hamil 17 Minggu

Pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan.-Istimewa-
Dalam pemeriksaan, M mengakui memaksa korban dengan cara menarik tangan dan membujuk dengan ucapan, Ayolah ke kamar, dak usah melawan.
Jika menolak, korban diancam akan diusir dari rumah bersama ibunya. Ancaman itu membuat korban ketakutan dan memilih bungkam, hingga akhirnya berani menceritakan penderitaannya.
Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, M dijerat Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman pidana maksimal adalah 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap ancaman kekerasan seksual di lingkaran terdekat.
BACA JUGA:Kakek di Muba Tega Cabuli ANak Tetangga di Musala
BACA JUGA:Modus Uji Nyali Cabuli Santriwati Hingga Empat Kali
Mayoritas pelaku justru orang yang dipercaya anak. Karena itu, masyarakat harus berani bersuara, jangan menutup-nutupi, dan segera laporkan bila ada kejadian serupa, tegas Kapolres.
Ia menambahkan, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama.
Kita semua wajib melindungi masa depan anak-anak dari kejahatan, apalagi yang dilakukan oleh orang terdekat, ujarnya.