Eks Kades di Muaratara jadi Jadi Tersangka Korupsi DD
Polres Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara sebagai tersangka.-Istimewa-
SUMSEL- OKU EKSPRES.COM - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, jajaran Polres Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara sebagai tersangka.
Pria yang menjabat periode 2016-2020 itu diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kapolres Muratara AKBP, Rendy Surya Aditama saat merilis kasus tersebut, Senin (29/9) menjelaskan bahwa tersangka mengatakan diduga telah menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2019 hingga 2021 mengakibatkan kerugian negara senilai RpRp744.078.479.
"Poses penyelidikan dilakukan secara teliti dan transparan. Penyidik melakukan penghitungan, pengumpulan barang bukti, dan bukti pendukung agar perkara ini dapat diterima pengadilan tanpa kendala, ungkapnya di Mapolres Muratara.
BACA JUGA:Mantan Kades Divonis 4 Tahun
BACA JUGA:Dua Diperiksa, 20 KadesDipulangkan
Modusnya kata Rendy, antara lain tersangka mempertanggung jawabkan belanja kegiatan pembangunan fisik melebihi pengeluaran yang sebenarnya sebesar Rp556.372.619.
Kemudian tidak memberdayakan fungsi tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertanggung jawaban hasil pekerjaan.
Kemudian pertanggung jawaban realisasi belanja yang tidak sebenarnya. Tersangka memotong dan tidak membayar penghasilan tetap serta tunjangan perangkat desa Suka Menang pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 sebesar Rp187.705.860.
"Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen keuangan desa, terkait praktik penyelewengan anggaran," tandasnya.
BACA JUGA:Dua Diperiksa, 20 KadesDipulangkan
BACA JUGA:Camat dan 20 Kades di LahatbDiamankan Kejari
Sementar Kasat Reskrim Iptu Nasirin mengatakan laporan dugaan korupsi pertama kali diterima pada 25 Oktober 2024. Setelah laporan polisi diterbitkan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil audit kerugian negara.
Dari hasil perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp744.078.479. Perbuatan ini dilakukan dalam kurun waktu 2019 hingga 2021, saat Jamil menjabat sebagai Kades," jelasnya.