Menteri dan Wamen BUMN Tak Bisa Lagi Rangkap Jabatan!

Komisi VI DPR memastikan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.-Istimewa-
JAKARTA- OKU EKSPRES.COM - Komisi VI DPR memastikan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Perubahan besar ini juga menegaskan adanya larangan bagi Menteri maupun Wakil Menteri merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di perusahaan pelat merah.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII-2025.
BACA JUGA:Dari Dapur Rumah ke Etalase Bandara, Ini Kisah Sukses UMKM Bersama Rumah BUMN Binaan BRI
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi UU BUMN berlangsung sejak 23—26 September 2025.
Prosesnya meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga sinkronisasi bersama tim perumus.
Secara substansi, ada 84 pasal yang mengalami perubahan dalam RUU BUMN ini. Salah satu yang paling utama adalah pengaturan pembentukan BP BUMN sebagai lembaga baru pengelola urusan BUMN, kata Andre dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR, dikutip pada Sabtu 27 September 2025.
Beberapa poin krusial yang diatur dalam revisi UU BUMN antara lain:
BACA JUGA:Berawal Dari Proyek Mahasiswa, Kumora Cookies Melejit Jadi UMKM Sukses Berkat Rumah BUMN BRI Jakarta
BACA JUGA:Omzet Melejit, Kisah Sukses UMKM Kuliner Kurma yang Tumbuh Bersama Rumah BUMN BRI Jakarta
Pembentukan Badan Pengaturan (BP) BUMN sebagai pengganti Kementerian BUMN.
Kewenangan baru BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.