Menteri dan Wamen BUMN Tak Bisa Lagi Rangkap Jabatan!

Komisi VI DPR memastikan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.-Istimewa-

 Dividen saham seri A Dwi Warna BUMN dikelola BP BUMN dengan persetujuan Presiden.

 Larangan rangkap jabatan Menteri & Wakil Menteri di BUMN.

 Penghapusan aturan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara.

 Kesetaraan gender untuk jabatan direksi, komisaris, hingga manajerial.

 Pengaturan pajak atas transaksi holding operasional maupun investasi.

BACA JUGA:Jembatan Sumsel-Babel hingga BUMN Dibahas

BACA JUGA:ATR/BPN—BUMN Perkuat Sinergi, Bahas 4 Isu Krusial Aset Negara

 Pengecualian BUMN tertentu sebagai alat fiskal.

 Kewenangan BPK dalam memeriksa keuangan BUMN.

 Mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.

 Batas waktu rangkap jabatan Menteri/Wamen sesuai Putusan MK.

Andre berharap revisi UU BUMN ini dapat segera disetujui dalam pembicaraan tingkat I, lalu dilanjutkan ke pengambilan keputusan pada Sidang Paripurna.

Larangan Rangkap Jabatan Berlaku Bertahap

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa aturan larangan rangkap jabatan hanya berlaku untuk Menteri dan Wakil Menteri, bukan untuk pejabat eselon I di kementerian/lembaga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan