Pengusaha Pempek Ditagih PPH Rp 16 Miliar AJukan Keberatan
Editor: Gus munir
|
Sabtu , 24 Feb 2024 - 19:19
Melalui Ahmad Khalifah Rabbani, Selaku Kuasa Hukum "S" menjelaskan, jika kliennya merupakan salah satu WP yang diminta untuk membayar Pajak (PPH) oleh KPP Pratama.-Photo ist-Eris