Pengusaha Pempek Ditagih PPH Rp 16 Miliar AJukan Keberatan

Melalui Ahmad Khalifah Rabbani, Selaku Kuasa Hukum "S" menjelaskan, jika kliennya merupakan salah satu WP yang diminta untuk membayar Pajak (PPH) oleh KPP Pratama.-Photo ist-Eris

Tag
Share