Pengusaha Pempek Ditagih PPH Rp 16 Miliar AJukan Keberatan
Melalui Ahmad Khalifah Rabbani, Selaku Kuasa Hukum "S" menjelaskan, jika kliennya merupakan salah satu WP yang diminta untuk membayar Pajak (PPH) oleh KPP Pratama.-Photo ist-Eris
Artinya hasil keberatan ini belum final, klien kami masih dapat melakukan banding dan masih dapat terjadi penurunan nominal pajak sesuai dengan peraturan perundang- undangan imbuhnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Humas KPP Kanwil Sumsel Babel, Teguh masih belum memberikan penjelasan tentang hal ini.
BACA JUGA:Tingkatkan Produktivitas Padi, Kementerian Pertanian Luncurkan Program IMAM
BACA JUGA:Minta DMI Makmurkan Masjid
"Maaf saya lagi acara dengan keluarga, Insya Allah Saya akan hubungi," singkatnya membalas wa.(*)
BACA JUGA:Alumni Iuran Bangun Pagar SMAN 1 OKU yang Ambruk
BACA JUGA:Petugas dan Warga Bubarkan Aksi Tawuran