504 Sertifikat Tanah Warga Diserahkan Lewat Program PTSL

504 sertifikat tanah diberikan kepada warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, di Kantor Lurah Sungai Medang, Kamis (25/9) sore. -Istimewa-

Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki hak yang jelas dan terlindungi secara hukum atas tanahnya.

Sertifikat tanah ini adalah bukti kepemilikan yang sah, sehingga masyarakat dapat lebih tenang, terlindungi, dan sekaligus memiliki aset yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan keluarga, ujarnya. 

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Prabumulih. 

BACA JUGA:Wamen ATR Soroti Keberhasilan PTSL

BACA JUGA:Menteri AHY Tetap Fokus Kejar Target PTSL

Melalui PTSL, data tanah masyarakat dapat terintegrasi dengan baik sehingga administrasi pertanahan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Hal ini akan mengurangi potensi konflik dan sengketa tanah yang selama ini menjadi masalah di banyak daerah. (chy/lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan