Raup Keuntungan 48 Juta Perbulan dari Bisnis BBM Oplosan
Palembang kelas IA Khusus yang diketuai Samuel Ginting SH MH, Senin (22/9). Kelima tedakwa itu masing-masing Arianto, Angga Agustin, Tegu, Debi Pratama, dan Muhammad Al Parizi.-Istimewa-
Ia pun membenarkan pengakuan Arianto. Beli solar Rp1,6 juta, tapi saya bayar Arianto Cuma Rp800 ribu, karena Ariyanto beli minyak cong untuk di oplos ke tangki mobil pengangkut solar, terang Angga.
Diketahui dalam dakwaan jaksa bahwa Arianto bersama saksi Angga Agustin, Tegu, Debi Pratama, dan Muhammad Al Parizi (berkas terpisah) terbukti menurunkan 4 ton solar industri dari mobil tangki PT KEN dan menukarnya dengan solar cong dari tambang ilegal di Musi Banyuasin. BBM oplosan itu kemudian dimasukkan kembali ke dalam tangki truk perusahaan.
*Gudang oplosan tersebut dikelola oleh S, N, dan D (masih Daftar Pencairan Saksi). Mereka menawarkan harga beli solar industri Rp1,6 juta per ton dan menjual solar cong seharga Rp800 ribu per ton. Dari setiap transaksi, Arianto mendapat keuntungan Rp800 ribu per ton.
Aksi Arianto dan rekan-rekannya terungkap setelah tim Subdit I Tipidter Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di lokasi.
BACA JUGA:Pertamina Sumbagsel Klaim Stok Pertamax Aman
BACA JUGA:Kelangkaan Pertamax di OKU, Antrean Panjang, Pertashop Tutup
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa belasan drum, mesin alkon, selang, ponsel, uang tunai Rp2,4 juta, serta tujuh unit truk tangki berisi ribuan liter solar ilegal.
Hasil uji laboratorium Bidlabfor menunjukkan solar oplosan tersebut tidak memenuhi standar mutu solar (B40) yang dipasarkan di dalam negeri. Angka cetane yang ditemukan hanya 42, sementara standar minimal adalah 53.
Atas perbuatannya, Arianto bersama Angga, Teguh, Debu dan Muhammad Ali Parizi (Berkas Terpisah) dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.
Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 8 huruf (c) jo Pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Nsw/Kur)