Dipicu Bisnis Kayu, Petani di OKU Tusuk Rekannya

NP harus berurusan dengan polisi lantaran menusuk rekannya sendiri. -Istimewa-
Kapolsek Peninjauan IPTU Deddy Iskandar bersama Kanit Reskrim IPDA Rerry Handri Idiyan, S.H. dan anggota Reskrim, segera melakukan penyelidikan.
Benar saja, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Peninjauan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Penusukan Jemaah Tarawih di Masjid Darul Muttaqien Terjadi Tiba-tiba, Begini Kondisi Korban
BACA JUGA:Kondisi Marbot Korban Penusukan Diduga Oleh Oknum Kades Mulai Membaik
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidana bagi pelaku bisa mencapai hukuman penjara maksimal 5 tahun.