Sedang Diisi Daya, HP Disikat Maling

Tersangka CD saat diamankan lantaran diduga mencuri HP. -Humas Polres OKU-

BATURAJA, OKU EKSPRES.COM – Aksi pencurian berhasil diungkap jajaran Polsek Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU). 

Seorang pria berinisial CD (32), warga Desa Mekartitama, Kecamatan Peninjauan, diamankan polisi setelah terbukti mencuri sebuah handphone milik warga setempat.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Peninjauan IPTU Dedi Iskandar menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Saat itu, korban bernama Suparni (38) tengah mengisi daya ponsel Samsung A51 warna hitam miliknya di ruang tamu, sebelum kemudian beristirahat.

BACA JUGA:Tersangka Maling Sawit Perusahaan Ditangkap di Rumahnya

BACA JUGA:Diduga Maling HP, Yogi Meringkuk di Penjara

Keesokan paginya, Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, korban terkejut saat mendapati handphone yang sedang dicharger di bawah meja televisi sudah raib.

 Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan segera melapor ke Polsek Peninjauan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Peninjauan mendapatkan informasi keberadaan tersangka. 

Pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi bergerak cepat menuju rumah tersangka di Desa Mekartitama.

BACA JUGA:Gagal Kabur, Maling Motor di OKU Babak Belur Dihajar Massa

BACA JUGA:Maling Motor Terekam CCTV BEraksi Dikosan Mahasiswa

Tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti. Ia kemudian digelandang ke Mapolsek Peninjauan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati serta tidak lengah meninggalkan barang berharga di tempat terbuka,” ujar IPTU Dedi Iskandar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan