Sedang Diisi Daya, HP Disikat Maling
Editor: Gus Munir
|
Kamis , 21 Aug 2025 - 22:28

Tersangka CD saat diamankan lantaran diduga mencuri HP. -Humas Polres OKU-
Atas perbuatannya, pelaku CD dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.