Sedang Diisi Daya, HP Disikat Maling

Tersangka CD saat diamankan lantaran diduga mencuri HP. -Humas Polres OKU-

Atas perbuatannya, pelaku CD dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan