Suami Istri di Prabumulih Ditangkap Jadi Kurir Sabu

Pasangan suami istri, Rizky (24) warga Lr Pedatuan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Palembang dan Lepa Warisa (30) warga Jl Nigata, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, -Istimewa-

SUMSEL - OKU EKSPRES COM - Pasangan suami istri, Rizky (24) warga Lr Pedatuan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Palembang dan Lepa Warisa (30) warga Jl Nigata, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih kini harus merasakan dinginnya bilik jeruji besi penjara. Keduanya diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih, Jumat (15/8) malam, sekira pukul 22.30 WIB. 

Kedua tersangka ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Nigata Lorong Mushola Al-Jabar, RT 002, RW 003, Kelurahan Prabujaya, lokasi yang telah lama dicurigai warga sebagai tempat transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba oleh pasangan suami istri di daerah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan identitas serta lokasi para tersangka, Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhammad Arafah memerintahkan Kanit Idik II Aiptu Yulius Sasmita beserta tim Satresnarkoba untuk melakukan penindakan.

BACA JUGA:Pengedar Sabu juga Miliki Senpi Ilegal Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Warga Baturaja Ditangkap Polisi Diduga Jadi Pengedar Sabu di OKU Selatan

"Saat penangkapan berlangsung, kedua tersangka tengah berboncengan menggunakan sepeda motor

Ketika dihentikan dan dilakukan penggeledahan, salah satu tersangka, Lepa Warisa, tampak membuang sebuah bungkusan yang kemudian diketahui berisi sabu," jelas Arafah, Minggu (17/8). 

Setelah diinterogasi di tempat, sambungnya. Keduanya mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka.

"Mereka mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial KK (DPO) dengan harga Rp80 ribu dan Rp70 ribu," bebernya. 

BACA JUGA:Wanita Diduga Pengedar Sabu di Baturaja Diringkus

BACA JUGA:Pengedar Sabu Meresahkan Masyarakat Ditangkap

Rencananya, salah satu paket akan diantarkan kepada IP, dan mereka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp20 ribu dari transaksi tersebut.

Keduanya kini diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan terhadap jaringan pengedar lainnya, termasuk pelaku utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan