Pengedar Sabu juga Miliki Senpi Ilegal Dibekuk Polisi

Tersangka Nopian Heri Sukamto yang membawa 2 pistol rakitan, diamankan dalam Operasi Senpi Musi 2025.-Photo: istimewa-Eris
BANYUASIN - Oknum sekuriti perkebunan PT SMS di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin, diciduk Satreskrim Polres Banyuasin.
Tersangka Nopian Heri Sukamto yang membawa 2 pistol rakitan, diamankan dalam Operasi Senpi Musi 2025.
"Diamankan barang bukti 2 pucuk senjata api rakitan, berikut 2 butir peluru kaliber 9 mm, 1 butir peluru kaliber 38 mm dan tas selempang," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo SIK MH, Sabtu (14/6).
Dia diciduk di kawasan divisi III areal perkebunan PT SMS tempatnya bekerja, Jumat (13/6). Dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
BACA JUGA:Imbau Warga OKU Serahkan Senpi
BACA JUGA:Gencarkan Patroli Dialogis Cegah Premanisme
“Tersangka tengah menjalani pemeriksaan, untuk mengungkap asal usul senjata, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Teguh.
Terpisah, Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutejo SH, menambahkan dalam Operasi Senpi Musi 2025 yang berlangsung 13-28 Juni 2025.
“Polsek Makarti Jaya juga mengungkap tersangka pengedar sabu yang juga memiliki senjata api rakitan,” sebutnya.
Kapolsek Makarti Jaya Iptu Suhendri, menerangkan tersangka yang ditangkap Sabtu (14/6), sekitar pukul 01.30 WIB itu, Anisa (40) warga Desa Upang, Kecamatan Air Salek.
BACA JUGA:Dewa Umat
Berawal anggotanya menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah peredaran narkoba di Desa Upang.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka Anisa berikut barang bukti 17 paket sabu, timbangan digital, plastik kecil, 2 pipet bentuk sekop, uang Rp120 ribu, 5 dompet, uang Rp120 ribu, dan 2 unit handphone (hp).