Dua Kontraktor Penyuap Dana Pokir OKU Divonis Berbeda

korupsi jatah fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Jumat (15/8)-Istimewa-
Kemudian Ferlan Juliansyah, anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II, dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU sudah dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pada PN Palembang Kelas IA Khusus, tinggal menunggu jadwal persidangan.
Dalam dakwaan terungkap, kasus ini bermula ketika Nopriansyah menawarkan sembilan paket proyek strategis bernilai hampir Rp45 miliar kepada kedua kontraktor.
BACA JUGA:KPK Pastikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kemenag
BACA JUGA:Narandia Ngaku Diancam Penyidik KPK, Saat jadi Saksi Korupsi Pokir DPRD OKU
Syaratnya, mereka harus memberikan "fee" tertentu. Untuk menyamarkan aliran dana, proyek-proyek tersebut dibuat seolah dikerjakan oleh perusahaan berbeda, padahal dikendalikan pihak yang sama.*