MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Ari Bias Hormati Putusan

MA kabulkan kasasi Agnez Mo soal pembayaran denda royalti lagu sebesar Rp1,5 miliar. -Instagram @-
Upaya konfirmasi kepada kuasa hukumnya, Minola Sebayang, juga belum mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, perwakilan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) membenarkan informasi bahwa MA mengabulkan kasasi Agnez Mo.
Dalam perkara ini, FESMI turut berperan sebagai amicus curiae atau pihak yang memberikan pandangan hukum.
Berdasarkan informasi di direktori putusan MA, perkara tersebut tercatat dengan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dan diputus pada 11 Agustus 2025 dengan amar putusan kabul.