Sempat Buron, Pembunuh Samiran Diamankan Polisi

Edi Hendri tersangka pembunuhan Samiran diamankan polisi. -Istimewa-
Tak lama setelah percakapan singkat itu, terdengar teriakan minta tolong dari korban.
Heni, yang berada di dalam rumah, segera keluar dan mendapati korban terkapar dengan luka bacok di bagian leher, dada, punggung, hidung, dan pipi.
Tersangka sendiri terlihat berlari menuju hutan arah Desa Penantian. Warga yang mendengar teriakan membantu membawa korban ke RS Ibnu Sutowo Baturaja, namun nyawanya tak tertolong.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi kain sarung berlumuran darah, pakaian korban, sandal, senter, dan sepeda motor.
BACA JUGA:Polisi Tegaskan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Alyudi Masih Berlanjut
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL Masih Diselidiki
Kini Edi Hendri terancam jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.