Seret Beberapa Nama Diduga Menikmati Uang Korupsi Pungli Sertifikat Prona Desa Battu Winangun
Terdakwa SP saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis, 15 Februari 2024. -Foto: Fadli/Sumeks.co-Eris
Atas perbuatan terdakwa SP, disangkakan dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi.
Supendi SH MH, penasihat hukum terdakwa seperti dikutip Sumatera Ekspres mengatakan, ada dugaan keterlibatan dari oknum BPN Kabupaten OKU dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.
BACA JUGA:Sarankan Anies dan Ganjar Serta Partai Pendukung Jadi Oposisi
BACA JUGA:Tolak Dukung Prabowo-Gibran, Fedi Nuril Tetap Beri Selamat
"Ya karena yang berhak mengeluarkan sertifikat adalah dari BPN. Pasti ada pihak lain terlibat apalagi dalam dakwaan disebut siapa saja yang menerima," singkatnya. (*)
BACA JUGA:Ribuan Rumah Tidak Layak Huni di Palembang Menanti Perbaikan
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Akui Ada Insiden Terjadi Pada Pemilu 2024