Hasil Quick Count, Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Capres - Cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran menyampaikan pidato di acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. -Foto: Detik.com-Eris

Sesuai dengan UU Pemilu, KPU memiliki tenggat waktu 35 hari setelah pemungutan suara untuk menetapkan hasil Pemilu.

BACA JUGA:Dukung Pariwisata Danau Ranau, Bangun Plaza Kuliner

BACA JUGA:298 Warga Binaan Nyoblos di Lapas IIB Muaradua

"Proses rekapitulasi meliputi penghitungan suara dari TPS, pengunggahan hasil rekapitulasi per TPS ke Sirekap, dan penghitungan secara bertahap dari level PPK hingga nasional oleh KPU pusat," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Coblos Bersama Istri, Keliling Tinjau TPS

BACA JUGA:Nyoblos Bersama Keluarga, Teddy Berharap Partisipasi Pemilih di OKU Meningkat

Tag
Share