Bakal Tindak Tegas Pelaku Karhutla, Penjara hingga Denda Capai Rp5 Miliar

Polres OKU bakal tindak tegas pelaku Karhuta mulai dari ancaman penjara hingga denda capai Rp5 miliar. -Hos-
OKU EKSPRES.COM - Dalam upaya mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kepolisian Resor OKU Selatan mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Imbauan ini disampaikan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK melalui Kasi Humas AKP Supardi menegaskan, jika masih ditemukan pelaku pembakaran hutan atau lahan, pihaknya tidak akan ragu menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ujarnya pada Sabtu, 26 Juli 2025.
BACA JUGA:Hotspot Karhutla Mengancam OKU
BACA JUGA:Polres OKU dan BPBD Siaga Total Hadapi Ancaman Karhutla
Ancaman tersebut bukan sekadar peringatan, namun merujuk pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Kehutanan.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf d, dapat dikenakan hukuman sebagaimana disebutkan di atas.
Kapolres berharap ancaman pidana ini mampu menjadi efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan.
Menurutnya, menjaga kelestarian hutan sangat penting untuk menghindari kerusakan alam dan potensi bencana.
BACA JUGA:Karhutlah Mengintai di OKU, Petugas Bergerak Cegah Bencana Api
BACA JUGA:Karhutla Dekat Permukiman dan Bakar Kebun Sawit
Melalui jajaran Polsek di wilayah hukum OKU Selatan, pihak kepolisian terus melakukan sosialisasi serta mengajak warga untuk mencari alternatif selain membakar lahan saat hendak membuka lahan pertanian.
“Termasuk limbah hasil panen seperti ampas jagung, sebaiknya tidak dibakar. Selain merusak lingkungan, asapnya juga mengganggu kualitas udara. Mari kita jaga alam bersama demi masa depan yang lebih baik,” tutupnya.