Penasihat Komisaris

Mantan pebulu tangkis sekaligus Wamenpora, Taufik Hidayat, ditunjuk menjadi Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI). -Dok. Kemenpora-

"Net" kedua: laba setelah dikurangi piutang, terutama piutang ragu-ragu. Piutang dibukukan sebagai penghasilan yang mempengaruhi besarnya laba. Padahal piutang belum tentu berhasil ditagih.

"Net" ketiga: saya lupa. Sudah lebih 15 tahun tidak ngurusi laba. Pokoknya, tantiem diberikan ketika direksi benar-benar menghasilkan laba dari usahanya. Bukan dari bunga deposito dan sebangsanya. Inilah yang saya maksud dengan "net" ketiga: laba dikurangi hasil non operasional. Terlalu enak direksi kalau ikut dapat tantiem dari hasil non operasional.

Apa reaksi Dasco?

Saya tidak menyangkanya. Begitu cepat ia berpikir untuk kemudian langsung menukas: "komisaris BUMN jangan ikut dapat tantiem".

BACA JUGA:Dahlan Iskan Harap Disway Group Bisa Jadi “Agama Baru”, Menpora Minta Dukung Program Olahraga dan Kepemudaan

BACA JUGA:Disway Gratis

Kami pun tertawa keras mendengar respons spontan tersebut. Dasco masih berusaha memperkuat pernyataannya tadi. "Tidak diberi tantiem pun masih banyak yang mau jadi komisaris," katanya.

Saya pun ragu dengan usulan saya soal pengangkatan wamen jadi penasihat tadi. Jangan-jangan juga tidak boleh. Maka saya hubungi dua mantan ketua Mahkamah Konstitusi: Prof Dr Jimly Assiddique dan Prof Dr Moh. Mahfud MD.

Pertanyaan yang saya ajukan sama. Apakah "penasihat" itu jabatan. Yang dilarang itu menerima jabatannya atau menerima gajinya. Apakah boleh jadi komisaris tapi tidak menerima gaji.

"Wamen menjadi penasihat BUMN menurut saya boleh. Asal tidak mendapat honorarium tetap," ujar Prof Mahfud. "Honorariumnya tergantung pada kehadiran saat rapat," tambahnya.

BACA JUGA:Disway Malang

BACA JUGA:Event Disway Mancing 2024, Wartawan TVRI Raih Juara 1

Menurut Prof Mahfud, penasihat itu bukan jabatan struktural ketatapemerintahan. "Tetapi akan menjadi persoalan jika penasihat itu distrukturkan di BUMN," katanya. "Yang sekarang nyata-nyata dilarang adalah wamen menjadi komisaris BUMN," katanya.

Prof Jimly juga memberikan jawaban. Saya kutip lengkap saja sebagai berikut: "Menteri-wamen, gubernur-wagub, bupati-wabup adalah satu institusi jabatan negara. Komisaris organ resmi di PT atau BUMN.

Menurut UU masing-masing tidak boleh dirangkap. Bukan saja soal gaji rangkap dan double counting tapi juga soal benturan kepentingan. Makanya dilarang. Bahkan, kepala daerah menurut UU Yayasan juga tidak boleh jadi pengurus, pengawas atau pun pembina. Agar tidak terjadi benturan kepentingan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan