Penasihat Komisaris

Mantan pebulu tangkis sekaligus Wamenpora, Taufik Hidayat, ditunjuk menjadi Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI). -Dok. Kemenpora-

Penasihat presiden diatur dalam UU Wantimpres tidak boleh dirangkap sebagai pengurus parpol dengan maksud yang sama.

BACA JUGA:260 Disway

BACA JUGA:Disway Network dan B Universe Jalin Kemitraan

Mestinya jabatan di perusahaan juga tidak boleh tapi sering dilanggar. Kalau penasihat perusahaan tentu bukan jabatan tapi tetap terkait dengan benturan kepentingan. Misalnya menteri BUMN tapi menjabat juga sebagai penasihat di perusahaan swasta yang bermitra dengan BUMN. Pasti ada benturan kepentingan yang harus dilarang.

Berarti saya harus membatalkan usulan agar wamen diangkat sebagai penasihat di perusahaan-perusahaan BUMN.(Dahlan Iskan)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan