Kopda Bazarsah Pengelola Judi Sabung Ayam Dituntut Pidana Mati, Peltu Lubis 6 Tahun

Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, yang telah menembak mati 3 polisi di Lampung. Oknum TNI pengelola judi sabung ayam itu, dituntut Oditur Militer dengan hukuman pidana mati dan dipecat tidak hormat dari TNI.-Istimewa-

"Terdakwa menyelenggarakan perjudian tanpa izin dan memang perjudian sudah dilarang di NKRI dan dianggap tidak sesuai dengan norma Agama dan nilai nilai Pancasila," terangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan