Nikita Mirzani Didakwa Pemerasan dan Pencucian Uang

Nikita Mirzani didakwa pemerasan dan pencucian uang oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang yang digelaar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni 2025. -kapanlagi.com-

Kombinasi pasal-pasal ini digunakan untuk menjerat terdakwa utama maupun pihak yang turut serta dalam tindak pidana pemerasan dan pencucian uang melalui sarana elektronik.

Sidang akan dilanjutkan pada 1 Juli 2025 dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan