Nasabah Gugat Bank Mega ke PN Palembang, Uang Deposito Rp 1,8 M Raib

Nasabah Gugat Bank Mega ke PN Palembang, Uang Deposito Rp 1,8 M-Istimewa-
OKU EKSPRES - Miris yang dialami Nurjanah, pedagang Pasar 26 Ilir, Palembang. Bagaimana tidak, uang deposito miliknya yang ia simpan di Kantor Bank Mega Cabang Sayangan, Palembang sebesar Rp1,8 miliar raib.
Melakui kuasa hukumnya, Nurjanah resmi menggugat pihak terkait termasuk pihak bank, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Kepada wartawan, Afdal SH selaku kuasa hukum Nurjanah mengatakan bahwa gugatan sudah didaftarkan pada Selasa (17/6) lalu dengan nomor perkara 161 dan menjalani sidang perdana pada 1 Juli 2025 mendatang.
Kita sudah melaporkan perkara ini ke Polda Sumsel dan OJK Sumsel. Sekarang kita tempuh jalur perdata guna memperoleh keadilan atas kerugian klien kami sebesar Rp1,8 miliar, tukasnya.
BACA JUGA:Korupsi Rp5,2 Miliar, Mantan Teller Supervisor Bank Plat Merah di Palembang dituntut 6,5 Tahun
Afdal menyebut, kasus ini bukan perkara kecil. Tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap dunia perbankan, dirinya meminta pihak bank bertanggung jawab penuh karena perbuatan tersebut dilakukan oleh Kepala Cabang Pembantu yang saat itu masih aktif bekerja.
"Pihak OJK menegaskan bahwa meskipun nantinya ada pengembalian dana oleh oknum pelaku, proses penyidikan tetap dilanjutkan," ujarnya.
Kasus sendiri bermula saat Nurjanah menyimpan dana dalam bentuk deposito senilai Rp1,9 miliar di bank tersebut. Setelah menarik Rp100 juta, tersisa Rp1,8 miliar di rekeningnya.
Dana sebesar Rp1,8 miliar itu kemudian dipindahkan tanpa sepengetahuan korban. Korban baru menyadari hal ini saat hendak mencairkan dana pada 15 Mei 2025 dan mendapati bahwa saldo sudah kosong.
BACA JUGA:Pengamat: AJakan Tarik Dana di BANK menyesatkan Warga
BACA JUGA:Pengamat Sebut Ajakan Tarik Dana dari Bank Himbara Menyesatkan Masyarakat
Afdhal mengatakan oknum kepala cabang pembantu yang diduga sebagai pelaku kini telah menghilang dan tidak lagi bekerja di Bank tersebut.
"Pelaku sempat datang ke rumah klien saya bersama ibunya, meminta pencabutan laporan, namun tak ada itikad pasti soal pengembalian uang," jelas Afdhal.