Korupsi Rp5,2 Miliar, Mantan Teller Supervisor Bank Plat Merah di Palembang dituntut 6,5 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus kembali menggelar sidang penting pada Rabu (4/6/2025)-Photo: istimewa-Eris
PALEMBANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus kembali menggelar sidang penting pada Rabu (4/6/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Weni Aryanti, eks Teller Supervisor di salah satu bank milik negara (plat merah).
Weni Aryanti didakwa melakukan penyalahgunaan uang kas perusahaan senilai lebih dari Rp5,2 miliar pada tahun 2024.
Modus yang digunakan yakni dengan memindahkan dana ke sejumlah rekening tanpa disertai setoran uang fisik, yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu di Palembang
BACA JUGA:Penahanan Kades OKI Terdakwa Ijazah Palsu Ditangguhkan, Uang Jaminan Rp20 Juta
Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tegas JPU dalam pembacaan amar tuntutannya.
Selain tuntutan pidana pokok, JPU juga meminta agar terdakwa dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Tidak hanya itu, Weni Aryanti juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Terdakwa dikenai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 dari undang-undang yang sama.
BACA JUGA:PLN Bangun Green Super Grid 47 Ribu KMS Digadang jadi Tulang Punggung Kelistrikan Nasional
BACA JUGA:CPNS ATR/BPN Tahun 2024 Resmi Dibekali
JPU mencatat, hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah tindakan terdakwa yang mencoreng integritas lembaga keuangan negara.
Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan ialah sikap sopan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.*