Terduga Satu Bandar dan Dua Pengedar Narkoba Diamankan Polisi

Polisi berhasil mengamankan tersangka kasus narkoba. -Humas Polres OKU-

FP mengakui seluruh barang haram itu miliknya dan kini telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," tukas Holdon. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan