Predator Bocah Diringkus

Bertindak layaknya predator bagi bocah laki-laki, Ka (32) pria asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya diringkus jajaran Polres Muratara.-Photo: istimewa-Eris
PALEMBANG - Bertindak layaknya predator bagi bocah laki-laki, Ka (32) pria asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya diringkus jajaran Polres Muratara.
Bermodus mengajak nonton film tak pantas di ponselnya, dia tega menyodomi korbannya, seorang bocah laki-laki baru berusia 8 tahun.
Buah perbuatannya yang menyimpang, Ka diringkus di kediamannya, di Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Senin (9/6), sekitar pukul 03.30 WIB.
Terungkapnya kasus ini setelah korban merasa sakit dan perih pada bagian anusnya, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya pada ibunya yang lalu melaporkannya kepada kami, ujar Kasatreskrim Polres Muratara Iptu Nasirin.
BACA JUGA:Waspada! Muncul Situs Palsu Satker ATR/BPN, Kementerian Imbau Akses Hanya Lewat Portal Resmi
BACA JUGA:SPMB 2025 Diawasi KPK, Polisi, Ombudsman!
Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka, Jumat (18/4), sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah mess perkebunan sawit di Kabupaten Muratara.
Modusnya, tersangka memanggil korban datang ke rumahnya dan mengajak menonton di ponsel tersangka.
"Setelah korban masuk ke rumah, pelaku langsung mengunci pintu rumahnya dan mengajak korban menonton, tapi korban menolak," ujarnya.
Kemudian tersangka memaksa dengan menutup mulut korban pakai tangan. Bahkan korban sempat berusaha memberontak. Hingga perbuatan cabul terjadi, tapi selang 3 menit, tersangka mendengar suara ibu korban memanggil korban.
BACA JUGA:Jantung Berdebar Jelang Persalinan? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
BACA JUGA:Merawat Anak dengan Penyakit Jantung Bawaan: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
"Pelaku saat itu langsung menghentikan perbuatannya dan korban langsung menuju ke pintu depan serta membuka kuncian pintu depan menuju keluar rumah pelaku," pungkasnya.