Bantah Adanya Penolakan LP Kasus Pelecehan

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono tegaskan bahwa pihaknya tidak melakuakn penolakan terhadap laporan (LP) yang diajukan oleh orang tua korban pelecehan dengan rekan sebayanya.-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA- Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono tegaskan bahwa pihaknya tidak melakuakn penolakan terhadap laporan (LP) yang diajukan oleh orang tua korban pelecehan dengan rekan sebayanya.
Ia mengaku bahwa LP tersebut bukan ditolak. Tetapi, sedang dilakukan penanganan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
"Bukan ditolak, sekarang kan lagi di tangani," tegas Suparyono di Bekasi pada Selasa, 10 Juni 2025
Senada dengan Suparyono, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengaku bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh pihaknya.
BACA JUGA:Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tuntas Mabit di Muzdalifah
BACA JUGA:Polsek Lawang Kidul Ciptakan Jajanan Mang Bhabin
"Sudah ditangani di reskrim ya, terimakasih," katanya di Bekasi.
Meskipun begitu, Seorang ibu korban berinisial RW mengaku bahwa Polres Metro Bekasi Kota menolak laporan (LP) atas kejadian pencabulan yang dialami sang buah hati, Y.
Korban menerima tindakan tersebut oleh rekannya berinisial C berjenis kelamin laki-laki dengan cara mensodomi Y di kawasan Medan Satria.
Pasalnya, penolakan yang diterima oleh wanita berusia 33 tahun karena usia dari terduga tersangka masih di bawah umur, yakni usia delapan tahun.
BACA JUGA:Deru Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2024
BACA JUGA:Polsek Muaradua Gencarkan Patroli KRYD di Titik Rawan
"Tapi dari kepolisian tidak dibuatkan (LP) karena kasus itu masih dibawah umur dan untuk keterangan orang tuanya polisi menganggap itu hak mereka untuk mengakui jujur atau tidaknya, jadi semua orang punya hak untuk mengakui hal itu jujur atau tidak," ungkap RW di Bekasi pada Senin, 9 Juni 2035.
Dengan langkah yang diambil oleh pihak kepolisian, RW merasa bingung dengan tindakan yang diambil pihak berwajib.