Hukum Menjual Daging Kurban: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Menurut Syariat

Ilustrasi Hukum Menjual Daging Kurban -foto:liputan6-Hesti

Menjual bagian dari hewan kurban bukanlah perkara sepele. Bagi orang yang berkurban, semua bagian dari hewan tersebut adalah bentuk pengabdian kepada Allah dan bukan untuk diperjualbelikan. Sebaliknya, bagi penerima kurban, daging tersebut boleh diperjualbelikan karena telah menjadi milik mereka.

BACA JUGA:Redmi A5, Smartphone Rp1 Jutaan dengan Layar 120Hz dan Kamera 32 MP, Ini Spek Lengkapnya!

BACA JUGA:Redmi Note 13 Pro Plus 5G Indonesia, Kamera 200 MP dan Fast Charging 120W Jadi Andalan

Semoga dengan pemahaman yang benar, kita dapat menjalankan ibadah kurban dengan lebih khusyuk dan sesuai tuntunan syariat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan